Berkaitan dengan catatan sebelumnya, muncul pertanyaan, siapakah mufassir itu? Orang yang menafsirkan al-Quran atau orang yang memiliki karya berupa kitab tafsir al-Quran? Apakah menggubah kitab tafsir menjadi prasyarat bagi seorang mufassir? Apakah apabila seseorang tidak memiliki karya tulis di bidang tafsir al-Quran, sekalipun barangkali ia mempunyai pengajian di bidang tafsir, umpamanya, tidak dapat membuatnya dilabeli gelar mufassir?
Dalam beberapa banyak hal, orang yang mengutip satu atau beberapa ayat al-Quran dan kemudian menggunakannya sebagai bagian dari narasi dan atau argumentasi adalah pada hakikatnya penafsir al-Quran (mufassir). Hal ini seperti dinyatakan oleh Samir Abdurrahman Risywani, dalam Manhaj Tafsir al-Maudhu'i fi al-Quran al-Karim: Dirasah Naqdiyyah. Tafsir jenis ini dianggap merupakan bagian dari metode tafsir maudhu'i dan disebut sebagai al-Maqol al-Tafsiri (pernyataan-pernyataan yang berorientasi tafsir).
Karenanya, seorang pendakwah yang mengutip al-Quran untuk melengkapi materi ceramahnya dapat juga disebut sebagai mufassir. Khatib Jumat yang memakai sokongan ayat-ayat al-Quran untuk memperkuat argumentasi dalam retorika bisa juga disebut sebagai mufassir. Kendatipun, untuk penyebutan lebih akurat, mufassir-mufassir jenis ini lebih tepat jika disebut sebagai para Mufassir Tanpa Kitab Tafsir.
.jpeg)




Goomsite.Net
0 Komentar untuk" Catatan 4 - Mufassir: Penafsir al-Quran atau Penggubah Kitab Tafsir?"